Abstract

Keadilan restoratif di Indonesia telah diterapkan dalam tindak pidana umum dan tindak pidana anak. Penerapan keadilan restoratif dalam tindak pidana umum melalui Peraturan Kapolri, Peraturan Jaksa Agung dan Peraturan Mahkamah Agung, sedangkan keadilan restoratif dalam tindak pidana anak melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Permasalahan penelitian adalah bagaimana model keadilan restoratif yang diterapkan dalam tindak pidana umum dan tindak pidana anak? bagaimana penerapan model keadilan restoratif yang diterapkan dalam tindak pidana umum dan tindak pidana anak dalam praktek pengadilan di indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder sebagai data utama. Hasil penelitian menyimpulkan model keadilan restoratif yang nampak diterapkan dalam tindak pidana umum dan tindak pidana anak adalah model Dual Track System Selective yakni memiliki dasar pertimbangan jalur penyelesaian melalui pendekatan restoratif secara selektif dengan parameter yang jelas dalam perkara-perkara tertentu yang berdampingan dengan jalur sistem peradilan pidana. Penerapan model keadilan restoratif dalam tindak pidana umum dan tindak pidana anak diterapkan sejak tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan. Penerapan keadilan restoratif tindak pidana umum tidak disertai dengan penetapan pengadilan guna memperkuat kesepakatan penyelesaian yang adil bagi para pihak, sedangkan keadilan restoratif dalam tindak pidana anak diperkuat dengan permintaan penetapan pengadilan.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.