Abstract

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengatur desain baru dana transfer ke daerah, pendapatan dan belanja daerah. Begitu juga diatur cara memonitor dan memberikan evaluasi belanja daerah agar setiap anggaran yang ada, dapat digunakan secara efektif dan efisien. Kementerian keuangan terus berupaya memecahkan dan mengikis celah penyalahgunaan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sekaligus mencari keselarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah. Dalam penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengevaluasi tingkat transparansi dan akuntabilitas transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) melalui pengelolaan rekening kas dan menilai kualitas manajemen pengelolaan kas pemerintah serta juga mengevaluasi pengelolaan rekening pemerintah dalam meningkatkan pendapatan pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan memanfaatkan data primer sekunder yang berasal dari berbagai literatur. Dari tahun 2019 hingga 2021 bahkan perkiraan akhir 2022 dana transfer yang mengendap di rekening Pemda seluruh Indonesia pada bank-bank daerah rata-rata mencapai Rp 100 triliun lebih . Pengendapan dana akan mengganggu pembangunan dan aktivitas pelayanan publik. Padahal yang diharapkan adanya realisasi belanja pemerintah yang merupakan stimulus utama pergerakan perekonomian daerah. Dengan bergabungnya pemda dalam Treasury Single Account (TSA,) semua aspek mobilisasi sumber daya keuangan dan pengeluaran dapat dikelola secara keseluruhan oleh pemerintah untuk kepentingan rakyat. Selain memperkokoh sekaligus menjawab tantangan keterbatasan sumber daya keuangan pemerintah. Idle cash yang ada bisa mendatangkan penghasilan. Keikutsertaan pemda dalam implementasi TSA tidak mengurangi otonomi yang sudah diamanahkan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call