Abstract

Pekerjaan Rumah Tangga (PRT) merupakan salah satu pekerjaan rentan (vulnerable) serta memiliki ketimpangan gender dan kelas sosial yang tinggi. Terdapat sekitar 4 juta PRT di Indonesia yang membutuhkan perlindungan hukum dan jaminan sosial yang layak untuk mencapai pekerjaan layak (decent work) sesuai skema ILO. Namun, hingga tahun 2023 Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang pekerjaan layak untuk PRT. Selain itu, draf RUU Perlindungan PRT juga masih belum disahkan oleh DPR. Penulis mengidentifikasi gap tentang pentingnya perluasan perlindungan sosial bagi para PRT, yang sebagian besar bekerja tanpa terdaftar dalam skema jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, karena berada di sektor informal. Penulis menggunakan studi kasus Brasil dan Italia untuk mempelajari praktik-praktik baik yang telah dilakukan dua negara tersebut dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja, khususnya PRT yang rentan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai skema perlindungan sosial untuk pekerja, tetapi masih terdapat berbagai tantangan untuk memperluas cakupan ke PRT, antara lain tantangan perlindungan dan penegakan hukum serta tantangan edukasi dan sosialisasi. Tulisan ini diharapkan mampu menggambarkan kondisi perlindungan sosial untuk PRT di tingkat global dan nasional serta mengidentifikasi peluang dan tantangan bagi perlindungan sosial untuk semua sesuai pilar decent work ILO.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call