Abstract
Artikel ini berbicara tentang analisis metode dialektika Hegel atas paradigma hukum, yang sebagaimana telah diketahui, problematika pengembangan ilmu hukum, akhir-akhir ini hanya dilihat dari sudut pandang tertentu saja, sehingga tidak sedetail mungkin memberi hasil penyelesaian secara terbuka. Atas faktor paradigma hukum yang telah digunakan tersebut, penulis kemudian menjadikan objek penelitian khusus untuk ditelisik dengan menggunkan metode deskriptif analisis yang diperoleh melalui library research, dengan sumber yang relevan dan realibel seperti buku, jurnal, skripsi, tesis, disertasi, dan sebagainya. Sebelum memperoleh pemahaman implikatif dalam penelitian ini, penulis memaparkan dahulu biografi Hegel, dan metode dialektikanya. Secara implisit, ini begitu reflektif, karena mampu mengungkap dan menghasilkan kebenaran dibalik hakikat pengetahuan yang terkandung di dalam bidang kefilsafatan atau realitas sejarah tentang paradigma hukum. Rangkaian dialektis itu, terdiri dari paradigma hukum post-modernisme, yang merupakan “antitesis” atas paradigma hukum modern sebagai “sintesa”. Hal ini, pada hakikatnya adalah hasil dari perpaduan antara paradigma hukum Yunani kuno sebagai pernyataan “tesis” dan rangkuman terhadap sebuah konsep universal yang abstrak sebagai titik tolak munculnya paradigma hukum yang dikemukakan pada masa abad pertengahan. Lebih tepatnya, paradigma hukum di masa Yunani kuno, sebagai pernyataan “tesis”, sedangkan di masa abad pertengahan, paradigma hukum yang digunakan yakni sebagai pernyataan “antitesis” dari paradigma hukum Yunani kuno.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
More From: Kanz Philosophia A Journal for Islamic Philosophy and Mysticism
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.