Abstract

AbstrakTujuan utama disyariatkannya perkawinan adalah untuk menghasilkan keturunan, sedangkan tujuan-tujuan lainnya adalah untuk mewujudkan kebahagiaan, ketenangan, dan sebagainya. Dengan demikian, setiap terjadi akad pernikahan, maka sudah merupakan suatu kemestian bagi setiap pasangan suami istri mempunyai keinginan mendapatkan keturunan dari pernikahan mereka, di samping keinginan-keinginan lainnya yang membuat pasangan suami istri menjadi senang dan bahagia. Berbeda dengan nikah misyâr, walaupun syarat dan rukun nikah sudah dipenuhi, sebagaimana pernikahan pada umumnya, namun dalam pernikahan ini tujuan utama yang hendak dicapai bukan untuk mendapatkan keturunan. Kehalalan berdua-duaan, berhubungan suami istri, mendapatkan kesenangan biologis, sepertinya menjadi tujuan utama pernikahan. Dalam konteks inilah, sebagian ulama membolehkan terjadinya nikah ini, karena menurut mereka tujuan yang hendak dicapai dalam pernikahan bukan hanya untuk mendapatkan keturunan, tetapi juga untuk mendapatkan kesenangan. Tujuan untuk mendapatkan kesenangan itu tidak dapat dikatakan menyimpang dari aturan agama. Sebagian lainnya justru mengharamkannya karena pernikahan ini tidak bertujuan untuk mewujudkan maslahah utama dari pernikahan, yaitu mendapatkan keturunan. Apabila dihubungkan dengan kajian maqâṣid al-aṣliyah dan maqâṣid al-tab’iyah, maka pendapat ulama yang membolehkan terjadinya nikah misyâr ini sepertinya tidak sesuai dengan keinginan al-Syâri’ dalam mensyariatkan menikah. Oleh karena itu selayaknya pernikahan tersebut dilarang.Kata Kunci: Nikah misyâr, maqâṣid al-aṣliyah, maqâṣid al-tab’iyah, keinginan al-Syâri’The main purpose of marriage is having progeny besides for having happy and restful life. It is common saying that every people that get married are having kids besides other purposes in their life. Unlike nikah misyâr, that the main purpose of having married is not for having kids. Yet, nikah misyâr is the marriage that aimed is only for having life together allowed and getting sexual pleasure. This kind of marriage is done like common marriage in Islamic law that still fulfilling the requirements and the principles of marriage. Some of Ulama see that nikah misyâr is allowed to do. They argued that the purpose of marriage is not only for having descendant, but also for enjoyment and happiness. Ignoring to have kids in marriage aim actually is not a digression of Islamic rules. Otherwise, some of Ulama strongly forbid this kind of marriage because it does not actualize the interest of marriage that is to have posterity. However, in maqâshid al-ashliyyah (primary purpose of Syari’ah) and maqâshid al-tab’iyyah (secondary purpose of Syari’ah) view, nikah misyâr should be banned because it clearly infringe will of al-Syâri’ (Allah).misyâr, maqâṣid al-aṣliyah, maqâṣid al-tab’iyah, will of al-Syâri’

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call