Abstract


 
 Pemberdayaan aset budaya melalui penguatan literasi notasi musik di Desa Tambaksogra, Kabupaten Banyumas, menggunakan pendekatan Asset-Based Community Development (ABCD) telah diimplementasikan. ABCD merupakan strategi pemberdayaan masyarakat yang mengidentifikasi dan memanfaatkan aset-aset lokal. Langkah-langkah ABCD, mulai dari pengkajian (Discovery), sesi perencanaan dan diskusi (Dream), rancangan program pelatihan (Design), pemantapan tujuan (Define), hingga self-determination (Destiny), dijalankan secara sistematis. Pengkajian melibatkan observasi, wawancara, dan studi pendahuluan untuk mengidentifikasi potensi budaya dan aset di Desa Tambaksogra. Sesi perencanaan dan diskusi mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam merumuskan visi bersama terkait pengembangan seni kentongan. Rancangan program pelatihan melibatkan partisipasi masyarakat dalam sesi teori, praktik, dan dokumentasi karya seni kentongan. Pemantapan tujuan melibatkan masyarakat dalam menetapkan tujuan konkretnya, dengan indikator keberhasilan yang diukur bersama. Tahap self-determination mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengembangan seni kentongan secara mandiri, dengan dukungan berkelanjutan. Hasil implementasi ABCD, menunjukan bahwa pemberdayaan aset budaya di Desa Tambaksogra dapat meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap seni kentongan dan memastikan kelangsungan pengembangan budaya lokal.
 

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call