Abstract

Perkawinan bertujuan untuk menciptakan keluarga yang kekal dan bahagia. Para ulama fikih telah menjelaskan prinsip-prinsip perkawinan yang kemudian dirumuskan oleh negara dan ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode komparatif, yakni membandingkan prinsip-prinsip perkawinan dari perspektif fiqih madzhab dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini diharapkan dapat memberi kontribusi kepada khalayak ramai untuk mewujudkan keluarga harmonis yang kekal dan bahagia, dengan memahami serta mengimplementasikan prinsip-prinsip perkawinan dalam berbagai perspektif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keluarga yang harmonis dalam bingkai sakinah, mawaddah wa rahmah merupakan sebuah tujuan dari perkawinan. Oleh karena itu, dalam membangun keluarga impian yang harmonis sepatutnya setiap pasangan menerapkan prinsip-prinsip perkawinan sesuai dengan aturan yang terdapat dalam hukum Islam dan hukum positif. Kata Kunci: Prinsip Perkawinan; Fiqih Madzhab; Kompilasi Hukum Islam

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call