Abstract

Kebijakan reorganisasi agraria memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat. Sebelum abad ke-20, pemilikan dan penguasaan tanah di Yogyakarta ditentukan dengan sistem apanage. Dimana tanah dimiliki dan dikuasai oleh raja sedangkan rakyat sebagai penghuni tanah hanya memiliki hak nggadhuh dengan kewajiban menyerahkan sebagian hasil garapannya. Hal itu yang kemudian menjadi latar belakang penentuan topik penelitian. Melalui empat tahap dalam metode sejarah yaitu heuristik, verifikasi, interpretasi, dan historiografi, penelitian ini difokuskan pada praktik reorganisasi agraria di Regentschap Adikarto. Didukung berbagai sumber dari arsip laporan resmi pemerintah seperti Rijksblad Kasultanan dan Pakualaman, menunjukkan bahwa tindakan reorganisasi membawa perubahan pada status hukum, seperti menghapuskan sistem apanage, pembentukan unit administrasi kelurahan, memberikan kepastian hak-hak penggunaan tanah, pengadaan peraturan sistem sewa tanah, pengurangan wajib kerja penduduk, dan perbaikan pemindahan hak atas tanah. Pelaksanaan reorganisasi pada akhirnya memberikan pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat Regentschap Adikarto. Berkat kebijakan itu banyak lahan milik masyarakat beralih untuk perluasan bisnis perkebunan berakibat pada terbatasnya tanah pertanian dan monetisasi semakin memperjelas perubahan pola hidup masyarakat.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.