Abstract

Lambannya peningkatan jumlah perempuan di parlemen, secara khusus sangat terkait dengan sistem pemilu yang diberlakukan. Di Indonesia, isu keterwakilan perempuan memperoleh tempat sejak diterapkannya kuota 30 persen pada pemilu 2004, namun hingga berlangsungnya Pemilu 2014 jumlah perempuan di parlemen nasional berkurang 22 kursi dibandingkan pemilu 2009. Berkaitan dengan Pemilu 2019 yang akan datang, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menganalisis kontribusi UU No. 7/2017 tentang Pemilu terhadap upaya peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen dengan fokus yang tidak hanya membahas sistem pemilu proporsional namun juga meninjau sistem kuota serta empat unsur mutlak yang membentuk sistem pemilu seperti district magnitude, nomination, balloting, dan electoral formulae. Proses identifikasi dan analisis dilakukan dengan feminist perspective melalui metode literature review dengan literatur primernya yaitu UU 7/2017 tentang Pemilu. Sebagai kesimpulannya, hasil studi ini menunjukkan bahwa UU 7/2017, baik sistem proporsional terbuka dan ke-empat unsurnya cenderung tidak signifikan terhadap upaya peningkatan keterwakilan perempuan, aksesibilitas perempuan untuk masuk parlemen tetap lemah sehingga kondisi under-represented dari kelompok perempuan tidak akan banyak berubah.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.