Abstract

Wakaf, sebagai salah satu lembaga sosial dan ekonomi umat, memiliki potensi yang sangat besar dalam mendorong upaya peningkatan ekonomi umat. Sebagai suatu negara yang memiliki jumlah penduduk yang sangat besar dan mayoritas muslim, Indonesia perlu menggali dan mengembangkan potensi lembaga keagamaan ini. Pengabdian kepada masyarakat ini mengupayakan mengenalkan kembali manajemen wakaf di Desa Karehkel, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Manajemen wakaf ini perlu mengingat bahwa sesungguhnya banyak sekali tanah wakaf yang hanya dimanfaatkan untuk ibadah dan tidak memasuki praktik muamalah sebagaimana yang dicontohkan sejak zaman Nabi Muhammad Sholallahu alaihi Wassalam. Masyarakat tertarik mengenai manajemen wakaf, namun demikian, masih banyaknya tanah wakaf yang belum bersertifikat wakaf, menjadikan pengelolaan tanah wakaf lebih hati-hati di Desa Karehkel. Oleh karenanya manajemen wakaf diperlukan dan dikembangkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Desa Karehkel Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call