Abstract

Salah satu pembaharuan hukum keluarga yang paling banyak digalakkan di negara-negara muslim modern adalah pengangkatan anak atau adopsi. Sampai saat ini, pengangkatan anak atau yang lazim juga disebut dengan adopsi merupakan salah satu bentuk tindakan hukum yang mempunyai implikasi penting terhadap beberapa status hukum pihak yang terlibat di dalamnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif komparatif dengan menganalisis sejarah, dan dasar hukum tentang pengangkatan anak, serta membandingkan penerapan peraturan poligami di negara-negara muslim seperti Indonesia, Malaysia, Pakistan, Turki, Tunisia, Mesir, Maroko, Syria dan Yordania. Semua negara membolehkan adopsi, namun dalam regulasi secara formalistik ada 2 mekansime pengangkatan anak, yaitu melalui Lembaga peradilan dan sistem kafalah

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.