Abstract

Pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat ditempuh secara terstruktur dan bertahap. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana Kementerian Agama Sidoarjo memajukan pendidikan agama nonformal serta memberikan gambaran dan tata cara pengurusan izin penyelenggaraan suatu jenis peraturan lembaga pendidikan Islam khususnya TPQ di Kantor Kementerian Agama Sidoarjo. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penulis mendatangi kantor Kementerian Agama wilayah Sidoarjo atau PD Pontren untuk mewawancarai langsung narasumber. Penelitian data deskriptif dalam bentuk observasi, wawancara, dan dokumentasi digunakan sebagai metode pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata cara pengajuan izin pengelolaan TPQ ke kantor Kementerian Agama Sidoarjo dilakukan secara online, khusus menggunakan aplikasi SIPDAR (Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar TPQ). Pelamar mendaftar secara online dengan mendaftar, melengkapi profil organisasinya dan kemudian mengunggah dokumen yang ditentukan. Badan Pengelola Kantor Kementerian Agama Kabupaten melakukan proses verifikasi fisik dengan melakukan penelusuran di lokasi pemohon. Berdasarkan verifikasi tersebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten menerbitkan nomor statistik dan SK penetapan (baik pengajuan baru maupun perpanjangan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call