Abstract

Artikel ini dilatarbelakangi oleh adanya konflik pemilu yang menyebabkan terjadinya perpecahan dan pertikaian antar golongan, oraganisasi, ras, suku dan sebagainya. Oleh karena itu, artikel ini membahas tentang manajemen konflik pemilu perspektif Islam yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya konflik pemilu tersebut sehingga tercipta Masyarakat yang rukun, aman dan damai. Jenis penelitian ini adalah tergolong library research dengan pendekatan kualitatif. Sumber data adalah buku dan jurnal yang berkaitan dengan manajemen dan juga konflik pemilu perspektif Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konflik dalam pemilu adalah hal yang tidak bisa dihindarkan. Konflik bisa menjadi masalah serius dalam sebuah negara dan bahkan dapat merusak persatuan dan kesatuan Masyarakat. Manajemen konflik pemilu perspektif Islam bertujuan untuk mencapai kedamaian, ketertiban dalam Masyarakat dengan cara mengelola konflik tersebut seperti negosiasi yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang sedang berkonflik dengan tujuan untuk mencari jalan keluar dari permasalahan dan pertentangan antar kelompok dengan melakukan kesepakatan bersama. Negosiasi menjadi salah satu solusi dalam penyelesaian perselisihan antar kelompok partai politik dan Masyarakat dalam pemilu, seperti yang telah tertuang dalam beberapa ayat Q.S Ali Imran Ayat 105, Q.S Asy-Syuura:37-38, Q.S Yusuf ayat 80, Q.S Al-Hujurat ayat 9 dan tentunya bisa menjadi pedoman umat Muslim dalam startegi manajemen konflik pemilu.
 Kata Kunci : Manajemen Konflik, Pemilu, Islam

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.