Abstract

Perkembangan teknologi mengubah cara masyarakat bertransaksi. Fitur live shopping memungkinkan penjual dan pembeli untuk berinteraksi secara langsung. TikTok meluncurkan fitur live shopping untuk memfasilitasi transaksi jual beli. Fitur ini memberikan dampak positif bagi penjual dan pembeli. Bagi penjual, fitur ini menjangkau lebih banyak pembeli. Bagi pembeli, fitur ini memudahkan mendapatkan barang yang diinginkan. Namun, fitur ini juga menimbulkan perdebatan. Fitur ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah dan dapat merusak pasar. Penelitian ini mengkaji dampak live shopping TikTok dari perspektif syariah dan regulasi. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan data primer terdiri dari wawancara dan observasi, serta data sekunder dari jurnal publikasi dan berita. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konten live shopping TikTok belum sepenuhnya sesuai dengan syariah. Beberapa konten yang tidak sesuai antara lain konten yang mempromosikan produk haram, konten yang menipu, dan adanya predatory pricing yang mana hal ini juga berdampak negatif terhadap pasar sebab dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.