Abstract
Pinjaman online semakin menunjukan eksistensinya sebagai jasa keuangan yang mudah dan cepat bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman uang demi memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun perkembangan ini muncul pinjaman online ilegal yang memberikan dampak kerugian bagi masyarakat walaupun memberikan kemudahan. OJK mencatat sepanjang tahun 2022 ada sebanyak 311 mahasiswa IPB dan 58 mahaiswa UMY yang terjerat pinjol demi memenuhi kebutuhan gaya hidup. Korban pinjol ilegal tidak hanya dari kalangan intelektual tapi juga masyarakat dan karyawan ikut menjadi korban pinjol ilegal. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam memberikan wawasan dan pengetahuan terhadap literasi keuangan digital terkait bahanyanya pinjol ilegal. Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk memperkuat literasi keuangan digital bagi kalangan mahasiswa dilingkungan IGM agar tidak mudah tergiur pada pinjaman online ilegal demi memenuhi kebutuhan gaya hidup mereka. Metode yang digunakan dalam kegiatan sosialisasi ini menggunakan metode ceramah, studi kasus dan diskusi. Hasil dari kegiatan ini memperlihatkan bahwa demi memenuhi kebutuhan gaya hidup sesorang dapat dengan mudah melakukan pinjol ilegal sehingga mereka tidak melihat bahayanya dibalik pinjol ilegal oleh karena itu ada 4 hal yang bisa dilakukan oleh mahasiswa yaitu pertama, menurunkan kebutuhan gaya hidup. Kedua, berhati-hati dalam melakukan pinjol. Ketiga, segera melunasi hutang pinjolnya. Keempat, segera melaporkan ke OJK jika terjebak dalam pinjol ilegal.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.