Abstract

Legalitas Kelompok LGBT di Indonesia masih menjadi perdebatan apakah sebagai perbuatan yang dilarang secara tegas, atau dibolehkan menurut hukum positif. Pandangan untuk memasukkan LGBT ke dalam unsur tindak pidana kesusilaan di RUU KUHP menjadi polemik terutama menyangkut aspek Hak Asasi Manusia dan Prinsip Negara Hukum Pancasila. Dengan pendekatan filsafat dan politik hukum, tulisan ini berusaha memaparkan bagaimana persoalan LGBT dilihat dari perspektif HAM dan Hukum berbasis Pancasila sebagai cita hukum nasional atau Rechtssidee . Menggunakan studi literatur, tulisan ini disusun melalui data sekunder meliputi: bahan hukum primer dan sekunder.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call