Abstract

Mudharabah dan muzara'ah adalah contoh kerjasama untuk menjalankan suatu usaha antara pihak pengelola dan pemodal. Tidak ada ayat dalam Al-Qur’anyang secara langsung atau lengkap menggambarkan kegiatan syari’atmudharabah dan muzara'ah karena alasan praktiknya tidak dijelaskan dalam teksAl-Qur’an. Sumber dasar hukum dan standar bagaimana praktik mudharabah danmuzara'ah, tetaplah Al-Qur’an. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian iniberupaya untuk mengetahui ayat-ayat Al-qur’an dan tafsirnya yang menjadilandasan mudharabah dan muzara'ah. Peneliti mengadopsi metodologi deskriptifdan menerapkan metodologi kualitatif. Buku, jurnal, dan internet digunakansebagai sumber untuk prosedur pengumpulan data. Analisis deskriptif besertapendekatan tafsir tahlili merupakan pendekatan analitis yang digunakan. Temuanpenelitian ini menunjukkan bahwa ayat Al-Qur’an tentang mudharabahmengandung kata-kata “karunia Allah” dan “pinjaman kepada Allah,” yang jikadiamati lebih dekat, dapat merujuk pada pinjaman real estat yang dilakukan olehpemilik modal kepada pengelola usahanya untuk menjalankan usaha. Selain itu,Al-Qur’an pada muzara’ah menyebutkan kata-kata “penghidupan”,“berpartisipasi di dalamnya”, “bagian dari pekerjaan”, dan “bertumbuh”, yangmenunjukkan bahwa Allah telah melimpahkan rahmat dan memberikanpenghidupan sehingga bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan bercocoktanam dalam upaya menghidupi dirinya sendiri.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call