Abstract

Keberadaan pelaku usaha ekonomi kreatif sektor pariwisata sebagai salah satu unit usaha ekonomi rakyat telah memberikan kontribusi yang nyata dalam proses pembangunan perekonomian Indonesia khususnya dalam upaya pemberantasan kemiskinan. Aset-aset sederhana yang selama ini dimiliki oleh pelaku usaha ekonomi kreatif sektor pariwisata ternyata menyimpan potensi nilai ekonomis yang cukup besar, namun keberadaan potensi besar tersebut terabaikan karena keberadaannya sebagai sebuah aset yang tidak masuk pada sistem perlindungan hukum yang ada (ekstralegal), sehingga mengakibatkan sistem yang ada tidak mengakui legitimasi dari aset tersebut dan menyebabkan keberadaannya saat ini tidak memilik landasan strategis secara ekonomis karena tidak bisa menjadi jaminan (agunan) untuk mendapatkan modal. Berdasarkan kondisi tersebut dibutuhkan adanya pendekatan berupa model legal representasional sebagai sebuah alternatif kebijakan maupun regulasi untuk bisa merubah potensi aset-aset ekstralegal yang dimiliki pelaku usaha ekonomi kreatif sektor pariwisata agar bisa menjadi modal (capital) yang produktif, dapat memberikan nilai tambah untuk pengembangan kapasitas produksi (kapitalisasi aset) dan dilindungi dalam sistem hukum formal yang berlaku. Model legal representasional tersebut dapat dijadikan solusi untuk melakukan peningkatan potensi sumber daya yang dimiliki oleh pelaku usaha ekonomi kreatif sektor pariwisata dalam rangka meningkatkan kapasitas perekonomian daerah agar tercapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di daerah.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call