Abstract

Wellness tourism carries great potential for further development in Indonesia and revitalizing the collapsed tourism sector following the outbreak of COVID-19. With the natural beauty and cultural diversity, wellness tourism based on local wisdom can serve as the main objective of tourism in Indonesia. Nevertheless, legal certainty remains problematic since it hampers tourism development, considering that there are no regulations regulating wellness tourism. With a normative method and a statutory approach, this research finds impeding normative issues in the existing regulations, requiring remarkable improvement to allow for harmonization with specific regulations to regulate wellness tourism. This issue is covered by several legal purviews, namely tourism, consumer protection, and personal data protection. The recommendation of the normative construction offered in this study encompasses licensing, consumer protection, and personal data protection issues, all of which can be framed under one specific law similar to those of the prevailing law governing medical tourism services.
 
 Wellness tourism dapat mempunyai potensi yang besar untuk dikembangkan di Indonesia, sekaligus menjadi salah satu upaya merevitalisasi sektor pariwisata yang sempat terpuruk karena dampak dari pandemi COVID-19. Hal ini didukung oleh keindahan alam dan keberagaman budaya yang ada, yang dapat menjadikan wellness tourism berbasis kearifan lokal sebagai salah satu tujuan utama dalam sektor pariwisata di Indonesia. Namun, kepastian hukum merupakan isu utama dalam perkembangan wellness tourism, karena hingga saat ini belum ada pengaturan mengenai wellness tourism. Dengan menggunakan metode penelitian normatif dan pendekatan perundang-undangan, penelitian ini menemukan hambatan normatif dari pengaturan yang sudah ada, yang perlu diperbaiki agar dapat memberikan ruang harmonisasi dengan peraturan khusus yang dapat dibuat untuk mengatur wellness tourism. Permasalahan ini terdapat dalam beberapa ranah hukum, yaitu kepariwisataan, perlindungan konsumen, dan perlindungan data pribadi. Usulan model konstruksi normatif yang diajukan dalam penelitian ini mengatasi masalah ini mencakup isu perizinan, perlindungan konsumen, dan perlindungan data pribadi, yang semuanya dapat dimuat ke dalam satu pengaturan khusus, seperti pengaturan yang sudah ada mengenai pelayanan wisata medis.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call