Abstract

Penyelesaian sengketa hak atas tanah di Pengadilan Negeri sebelum sampai pada pemeriksaan dengan agenda pembuktian, maka kepada para pihak berperkara akan dilakukan mediasi. Hakim, panitera dan juru sita bersama para pihak menuju lokasi objek yang diperiksa dan melakukan pemeriksaan. Yang dimintai keterangan adalah pihak penggugat sesuai isi gugatannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Apakah pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa tanah dalam perkara perdata telah memberikan kepastian hukum? 2. Apakah implikasi hukum dari pemeriksaan setempat terhadap suatu objek perkara perdata? 3. Bagaimana kepastian hukum dalam pengaturan ke depan pada pemeriksaan setempat terhadap objek tanah dalam perkara perdata. Hasil penelitian mengatakan Pemeriksaan setempat berdasarkan Pasal 153 HIR, Pasal 180 RBg, Pasal 211 – 214 Rv dan SEMA No. 7 tahun 2001 belum mengatur secara rinci mekanisme pemeriksaan setempat dilapangan. Pemeriksaan setempat masih rancu, apakah merupakan alat bukti yang memiliki kekuatan dalam pembuktian atau pemeriksaan setempat tidak termasuk sebagai kategori alat bukti.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call