Abstract

Tren investasi justru mengalami peningkatan saat kondisi ekonomi menurun akibat pandemi Covid-19. Kenaikan jumlah investor ritel secara signifikan ternyata tidak dibarengi dengan kemampuan analisis dan faktor psikologi yang memadahi, sehingga hal itu menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku fenomena pompom saham untuk melakukan aksinya yaitu memberikan kepada para investor ritel agar membeli saham yang telah dipastikannya. Oleh karena itu, tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui regulasi pasar modal saat ini serta upaya untuk mencegah dan memberantas fenomena pompom saham yang semakin merebak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menelaah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal tidak diatur secara eksplisit keberadaan pompom saham, namun secara implisit fenomena pompom masuk ke dalam pengaturan pada Bab XI Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mengatur mengenai bagaimana saham pasar, dan perdagangan orang dalam, yang secara spesifik diatur pada Pasa;90 ayat (3). Kemudian, diperlukan upaya untuk melakukan perubahan terhadap UUPM terkait dengan pengaturan sanksi pidana dan administratif melalui pendekatansistem double track sebagai penyesuaian dengan perkembangan zaman serta optimalisasi kelembagaan di pasar modal.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call