Abstract

Meningkatnya emisi gas rumah kaca (GRK) menjadi suatu ancaman bagi dunia setelah pandemi COVID-19 mulai terkendali. Dunia berkomitmen untuk menurunkan emisi karbon, tak terkecuali Indonesia. Komitmen tersebut diproyeksikan dalam kebijakan pajak karbon dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai instrumen ekonomi lingkungan hidup. Pajak karbon berfungsi regulerend yang dalam hal ini mengatur pola konsumsi terhadap energi tidak terbarukan yang menghasilkan emisi karbon. Fungsi lain pajak karbon adalah menambah penerimaan negara atau menjalankan fungsi budgeter. Pada praktiknya, upaya penerapan pajak karbon menemui suatu dilema. Dilema tersebut dianalisis dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan yang mengkomparasi aturan pajak karbon di beberapa negara, dan pendekatan historis yang menelaah latar belakang dari munculnya peraturan mengenai pajak karbon. Hasil penelitian dalam penulisan ini menunjukkan bahwa: Pertama, masih ditemukan problem regulasi, struktural, dan kultur pada pengaturan pajak karbon di Indonesia saat ini. Kedua, pajak karbon potensial untuk menurunkan tingkat emisi karbon sekaligus memberikan sumber pendapatan bagi negara sehingga berperan bagi pertumbuhan ekonomi dan diproyeksikan dapat menjalankan misi penurunan emisi karbon pada agenda Sustainable Development Goals (SDGs).

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call