Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh larangan perkawinan adat yang masih berlaku dan dipercaya oleh masyarakat yaitu larangan perkawinan adat jilu. Adat jilu dikenal sebagai larangan untuk anak mbarep/siji (pertama) dengan anak ketelu (ketiga). Mayoritas kepercayaan masyarakat meyakini adanya nasib buruk atau dampak negatif yang akan menimpa keluarga yang melanggar adat tersebut. Meskipun beberapa masyarakat menganggap adat jilu hanya mitos turun temurun. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat empiris. Dengan menggunakan pendekatan sosiologis hukum. Penelitian ini dilakukan di Desa Duren Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun. Hasil penelitian ini memunculkan sebuah hukum yang diambil dari ijtihad para ulama melalui metode Sadd Al-Dzari'ah dalam menghukumi suatu tradisi adat yang tidak diatur dalam Hukum Islam.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call