Abstract

Melejitnya keterlibatan teknologi informasi dalam kehidupan masyarakat Indonesia bertahap-tahap menggeser budaya perekonomian masyarakat Indonesia yang mulai memanfaatkan teknologi informasi sebagai medium aktivitas perekonomian termasuk dalam perbankan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar-dasar filosofis hukum yang mengatur adanya aktivitas bank digital di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa secara filosofis norma yang mengatur aktivitas bank digital bersandarkan pada aspek efisiensi arus perekonomian, akan tetapi belum mempertimbangkan aspek keadilan dan dan kerakyatan yang diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat (22) UUD 1945.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call