Abstract
The essence of legality principle is “None is punishable for doing something unless it is forbidden by law established prior to the action”. Consequently, actor of wrongdoing will not be criminally prosecuted unless penal statutes prohibit what he or she has done. The purpose of this article is to criticize the basic philosophy of legality principle. The point of departure of the critique is ontological basis of legality principle; subsequently, it goes to axiological basis of the principle. By ideological critique, it is to open up to view and at the same time criticize the basic substance and value of legality principle. In addition, this article also reexamines the legality principle. It is found that from both ontological and axiological bases, legality principle has shortcoming in that it relies upon statute rather than the substance of the conduct that may harm another. This article recommends that another more comprehensive principle be introduced, in which ‘any crime should be punished if it contradicts criminal law’ or nullum crimen (delictum) nulla poena sine prǽvia iure poenali (No offense, no punishment without criminal law previously exists). Key words: Ideological Critique, ontological and axiological bases, and sine prǽvia iure
Highlights
Esensi dari asas legalitas adalah seseorang tidak akan dipidana selama perbuatannya tidak dilarang oleh undang-undang pidana yang ada terlebih dahulu
The essence of legality principle is “None is punishable for doing something unless it is forbidden by law established prior to the action”
The purpose of this article is to criticize the basic philosophy of legality principle
Summary
Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Airlangga Nomor: 55/H3/KR/2011, tanggal 29 April 2011 dan. Fungsi pembatasan juga hanya untuk kepentingan pelaku, karena pemerintah tidak boleh menuntut seseorang yang perbuatannya tidak dilarang oleh undang-undang pidana, walaupun perbuatan tersebut menimbulkan kerugian luar biasa bagi korban dan/. Asas legalitas sama sekali tidak berdaya untuk menuntut perbuatan yang menimbulkan kerugian luar biasa bagi individu dan/atau masyarakat, hanya karena perbuatan tersebut tidak dilarang oleh undang-undang pidana. Ayat (2) pasal tersebut juga menegasikan keabsolutan Asas legalitas yang diatur dalam ayat (1), bahwa tidak boleh mengesampingkan peradilan dan penghukuman terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan baik berupa kesengajaan ataupun kealpaan yang merupakan kejahatan menurut prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa. Secara yuridis formal, war crime maupun crimes against peace tidak dikenal dalam undang-undang pidana Jerman dan Jepang; kedua, putusan International Criminal Tribunal for The Former Yugoslavia (ICTY), pada tahun 1993, yang dibentuk berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB. Kedua Pengadilan Kriminal Internasional tersebut memberlakukan undang-undang pidana secara retroaktif
Published Version (Free)
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have