Abstract

Etnis Rohingya semenjak 2012 telah kehilangan Hak Fundamentalnya sebagai manusia karena Kondisi keterancaman hidup yang terpaksa mengharuskan mereka untuk mencari perlindungan lintas batas negara. Kondisi yang terpaksa tersebut memperoleh perlindungan di dalam rezim pengungsi Internasional sebagai tanggung jawab bersama. Pelaksanaan dari rezim pengungsi Internasional di Implementasikan di Tingkat Internasional dan tingkat nasional. Indonesia yang bagian dari masyarakat Internasional memiliki tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam merealisasikan amanat dari rezim pengungsi Internasional dan memfasilitasi untuk dapat memulihkan dan menyelamatkan hak fudamental dari etnis rohingya yang diakui sebagai pengungsi. Secara Normatif Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945,perjanjian multilateral dan kebiasaan masyarakat internasional terhadap perlindungan pengungsi Rohingya. Adapun rule of law atau peraturan tertulis direalisasikan melalui Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 Tentang penanganan Pengungsi. Peraturan tertulis yang diharapkan sebagai instrumen yang mempertegas Indonesia dalam menangani permasalahan rohingya pada perundangannya belum mampu maksimal memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM dari etnis rohingya sebagi pengungsi yang berlabuh di wilayah darat teritorial Indonesia atau memasuki kawasan perairan teritorial Indonesia. Hasil penelitian terkait pandangan Normatif dan praktis penangan pengungsi di Indonesia dengan rumusan masalah: 1) Bagaimana penanganan krisis pengungsi dari pandangan normatif dalam sosial masyarakat Internasional! 2) Bagaimana praktis Indonesia dalam menangani krisis pengungsi dari masyarakat Rohingya!. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif dalam mengkaji sistematika hukum dalam penanganan pengungsi. Adapun hasil penelitian adalah dalam sistem hukum nasional Indonesia adalah Indonesia memiliki Instrumen dari kebiasaan Internasional dan melalui peraturan presiden No. 125 Tahun 2016 untuk menangani krisis pengungsi. Adaptasi dari Indonesia adalah bersifat tertutup bagi pengungsi, Peraturan presiden No. 125 2016 sebagai penegas yang melgitimasi pemerintah untuk mengirimkan pengungsi kenegara ke tiga atau persinggahan sementara atau irregular migran. Pengungsi berpotensi di pulangkan ke negara asal secara paksa, karantina membatasi ruang untuk bergerak bagi pengungsi, dan tidak terpemenuhinya hak untuk keberlanjutan bagi pengungsi.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call