Abstract

Artikel ini bertujuan mengkaji dan mendalami tentang korelasi dinasti Pilkada Serentak dengan praktik korupsi di dearah dan upaya pencegahannya dalam perspektif hukum tata negara responsif. Akan dikaji tentang, motif dinasti, bentuk-bentuk korupsi yang dilakukan dinasti, faktor-faktor penyebab dinasti dan upaya pencegahannya. Hasil kajian menunjukkan, bahwa motif praktik dinasti Pilkada Serentak: (1). Kepercayaan (trusty) dinasti tidak berkhianat dalam menjalankan kekuasaan; (2). Loyalitas (loyality) dinasti memiliki loyalitas dalam menjalankan kekuasaan politik; (3). Solidaritas (solidarity) dinasti memiliki solidaritas tinggi dalam mempertahankan kekuasaan; dan (4). Proteksi (protection) dinasti lebih memiliki daya tahan mempertahankan kehormatan dan kekuasaan. Adapun bentuk korupsi di daerah yang cenderung dilakukan oleh dinasti: korupsi jual-beli jabatan Pemda dan korupsi proyek infrastruktur daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Faktor penyebab terjadinya dinasti Pilkada: mahalnya biaya Pilkada dan kekosongan hukum pelarangan praktik dinasti dalam Pilkada. Sedangkan upaya mencegah praktik dinasti politik Pilkada dalam perspektif hukum tata negara responsif; berupa kebijakan pengaturan sistem Pilkada yang mengedepankan pada prinsip responsibilitas terhadap tuntutan publik dan memberi solusi alternatif melalui: memurahkan biaya Pilkada, menurunkan ambang batas pencalonan, mengubah pembiayaan Pilkada dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), memisahkan Pemilu lokal dan nasional, budaya politik mencerdaskan rakyat dalam memilih, dan kebijakan mensejahterakan rakyat agar tak memilih dinasti.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call