Abstract

Pemerintahan yang berdaulat merupakan salah satu syarat terbentuknya sebuah negara. Indonesia sebagai negara demokratis yang menganut sistem pemerintahan Presidensial dan dalam pelaksanaan pemerintahannya berlandaskan atas Undang-Undang Dasar 1945. Untuk menentukan pemerintahan berdaulat, Pemilihan Umum merupakan sarana pelimpahan wewenang yang dimiliki masyarakat dengan memilih pemimpin untuk menjalankan pemerintahan secara sah dan bertanggung jawab. Pemilihan umum sebagai hajatan demokrasi lima tahunan harus dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil oleh semua lapisan masyarakat Indonesia, termasuk pemimpin negara sebagai eksekutif. Namun, ada yang menarik pada pemilihan umum 2024 kali ini, eksekutif terlihat turut campur (cawe-cawe) dalam gelaran pesta demokrasi tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian normatif yang dilakukan dengan fokus pada penelaahan bahan pustaka atau data sekunder yang menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach) dengan tujuan untuk mengetahui peraturan apa saja yang dapat dilanggar atas turut campurnya eksekutif dalam pemilihan umum 2024 dan seberapa besar dampaknya. Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, bahwa dengan kekuasaan dan hak kewenangan prerogatif yang melekat di Presiden sangat mempengaruhi tatanan pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Presiden bisa saja dengan sadar maupun tidak, dapat melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaannya (abuse of power). Selain itu, fasilitas-fasilitas negara dapat menguntungkan bagi salah satu kelompok tertentu dan merugikan kelompok lainnya. Kedua, pelanggaran terhadap asas Pemilu terkhusus adil, jujur dan bebas atas turut campurnyaeksekutif dalam Pemilihan Umum 2024 yang disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki menjadi preseden buruk hingga pada level yang paling bawah sekalipun. Pemilu akan berjalan tanpa adanya keadilan bagi peserta, kejujuran seluruh pihak yang terlibat patut dipertanyakan dan hilangnya kekebasan masyarakat dalam memberikan hak suara akibat mendapatkan tekanan.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.