Abstract

Penelitian ini menggunakan pendekatan utama yang bersifat yuridis normatif, yaitu meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan sejarah (historical approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach) yang digunakan untuk mempelajari Kontribusi Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung dalam melindungi Kain Tapis masyarakat adat Lampung Kontribusi Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung dalam melindungi Kain Tapis masyarakat adat Lampung dilakukan secara hukum yang diwujudkan dengan cara: 1) Membuat dan memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan Kebudayaan Lampung; 2) Menjadikan motif kain Tapis dan Siger sebagai unsur dekoratif dan elemen bangunan gedung berornamen Lampung, 3) Membuat dan memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Masyarakat Lampung. Selain itu pemerintah juga mengadakan berbagai acara untuk mempromosikan kain Tapis ke masyarakat luas. Kontribusi ideal yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk melindunngi kain Tapis melalui pembentukan aturan hukum tertulis yaitu peraturan daerah terkait ekspresi budaya tradisional. Nantinya, dalam perda tersebut, setidaknya harus mengatur hal-hal sebagai berikut: pengertian, lingkup perlindungan, kepemilikan ekspresi budaya tradisional, pemanfaatan, bentuk perlindungan, terakhir larangan dan sanksi.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.