Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan kontradiksi dan alasan kontradiksi pengaturan atas sita aset BUMD berbentuk perseroan daerah dan bagaimana seharusnya pengaturan sita aset perseroan daerah. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Data diperoleh dengan metode inventarisir peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepailitan dan perseroan daerah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statuta aproach), dan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukan bahwa terjadinya kontradiksi pengaturan mengenai sita aset perseroan daerah berasal dari pemahaman yang dapat ditemui pada istilah perusahaan daerah yang digunakan dalam UU Keuangan Negara sebagai undang-undang yang dirujuk oleh UU Perbendaharaan Negara. Adapun pengaturan mengenai sita aset perseroan daerah seharusnya berpedoman pada prinsip jure gestionis, dimana negara/daerah tidak lagi menggunakan prinsip publik, melainkan beralih kepada status perdata dengan keterlibatannya dalam kegiatan keperdataan.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.