Abstract

Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang berlaku saat ini, memberikan hak penawaran prioritas kepada Badan Usaha Milik Organisasi Masyarakat Keagamaan, dalam mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus. Sedangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara hanya memberikan penawaran prioritas kepada BUMN dan BUMD. Kontradiksi kedua peraturan ini membawa konsukuensi hukum yang dapat mempengaruhi jalannya aktivitas perizinan dan investasi dibidang pertambangan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang berbasis pada persoalan internal dari hukum positif itu sendiri, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan konseptual. Penelitian inimenggunakan metode analisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kontradiksi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menimbulkan implikasi yang dapat berupa perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan peraturan, adanya ketidakpastian hukum, kedua peraturan tersebut tidak dapat berlaku secara efektif dan efisisen serta akan menimbulkan disfungsi peraturan. Maka dari itu, penyelesaian terhadap kontradiksi norma hukum tersebut dapat dilakukan dengan merevisi atau mengubah peraturan yang dianggap bermasalah, melakukan judicial review di Mahkamah Agung, serta dapat menempuh Upaya non litigasi berdasarkan Permenkumham.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.