Abstract

Kajian ini membahas teologi keadilan dalam hukum Islam terkait poligami. Teologi keadilan mengacu pada keadilan berdasarkan nalar agama, di mana keadilan dianggap mutlak dan secara moral mengikat. Orang beriman diperingatkan agar tidak membiarkan kebencian mengganggu keadilan, karena keadilan dekat dengan ketakwaan dan kebenaran. Dalam hukum Islam, keadilan berarti tidak memihak, kesesuaian, keseimbangan, dan penghargaan terhadap hak individu. Masalah utama yang dibahas adalah kontekstualisasi teologi keadilan dalam hukum poligami. Tujuan kajian ini adalah menjelaskan secara utuh kontekstualisasi tersebut. Metodologi yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan pendekatan deskriptif dan teknik dokumenter, menganalisis data kualitatif dari buku, literatur, artikel, dan jurnal. Data diuraikan, dikelompokkan, dan dianalisis secara kritis untuk mendapatkan kesimpulan konkret.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call