Abstract

Pada dasarnya pariwisata memiliki peranan yang penting dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Hal yang perlu diperhatikan bahwa dalam pembangunan pariwisata harus memperhatikan aspek pengaturan hukumnya terutama dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan. Untuk itu konstatasi terhadap peraturan yang mengatur tentang pariwisata merupakan suatu yang perlu dilakukan dalam rangka terciptanya harmonisasi dan singkronisasi pariwisata itu sendiri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis konstatasi aspek pengaturan pariwisata sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sementara penelitian ini adalah penelitian normative dengan menggunakan bahan hukum sebagai sumber utamanya. Pendekatan penelitian yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian bahwa konstatsi aspek pengaturan pariwisata sesuai konsitusi dan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dengan cara Pertama, sistematisasi peraturan yang berkaitan dengan pariwisata. Kedua, evaluasi terhadap peraturan pariwisata yang ada dimulai dari Konstitusi itu sendiri, Undang-Undang dan sesama Undang-Undang. Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Selain itu konstatasi merupakan upaya yang paling baik dalam menjaga keharmonisan dan singkronisasi peraturan perudang-undangan yang mengatur tentang pariwisata.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.