Abstract

Penelitian ini membahas konsistensi pemerintah Indonesia dalam menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara. Indonesia telah mengakui keberadaan HAM yang tertuang di dalam konstitusi, namun masih ditemukan kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, yang mengacu pada norma-norma serta asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan atau diluar aturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tidak konsisten dalam menegakkan HAM, terlihat dalam kasus Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City di Batam, di mana terdapat diskriminasi terhadap penduduk yang terdampak proyek tersebut. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa pemerintah Indonesia harus lebih memperhatikan HAM dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis. Saran penelitian ini adalah untuk melakukan penelitian yang lebih in-depth dan inklusif, serta mempertimbangkan faktor-faktor lain yang mempengaruhi pelaksanaan HAM. Kata Kunci : Indonesia, HAM, Konstitusi

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.