Abstract

Artikel ini mendeskripsikan konservasi lingkungan berbasis kearifan lokal di Desa Lubuk Beringin ditinjau dari perspektif agama, manajemen, dan sains. Subjek penelitian ini terdiri dari kepala desa (Rio), tokoh agama, tokoh adat/tokoh masyarakat, pengelola lubuk larangan, dan pengelola hutan desa. Didasarkan pada wawancara, observasi, dan telaah dokumen, artikel ini menunjukkan bahwa masyarakat Desa Lubuk Beringin memiliki kearifan lokal hutan desa dan lubuk larangan. Hutan desa dan lubuk larangan dibentuk berdasarkan kesepakatan konservasi desa yang kemudian dikukuhkan dalam bentuk peraturan desa dan peraturan pemerintah. Konservasi lingkungan di Desa Lubuk Beringin bersumber pada hukum adat yang berasaskan hukum Islam sebagaimana seloko “adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah”. Kelompok Pengelola Hutan Desa (KPHD) dan Kelompok Pengawas (Pokmaswas) berperan mengelola hutan desa dan lubuk larangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Konservasi lingkungan di Desa Lubuk Beringin merupakan upaya masyarakat lokal dalam menjaga alam dari kerusakan lingkungan dan melindungi flora/fauna endemik dan langka.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.