Abstract

Abstract: Binomo is a platform that has a varienty of assets to trade using binary option trading system. It is becoming a trend in publics, so it is necessary to do research for knowing more cleary about how the legality of Binomo is in Indonesia and in Islamic law, what are the factors that cause publics interest using Binomo platform, until how perspective of classical and contemporary fiqh scholars about buying and selling, comparing the two things through an analysis of Islamic business ethics on Binomo. This research finds answer to what is the problem through theory “al-Maslahah” from the fiqh scholars’s perspective and draw conclusions based on fiqh rules “Saddu al-Dzariah” with a literature study approach. The results of the study show that Binomo is gambling because it relies on speculation, so that detemined as an illegal business in Indonesia and is classified as a syar’an jaliyyan haram business, publics are interested using this platform because it is considered to be able to provide profits quickly and easily. Based on classical and contemporary fiqh scholars’s perspective who were analyzed through a review of Islamic business ethics, the researcher emphasized that binary option trading from this platform can’t be said to be a legal trade in Islam because too much mafsadat compared to the maslahah. This research is expected to be a study material on buying and seelling in accordance with business ethics and sharia principles (muamalah), so that the objectives in the maqashid sharia principle are achieved.Keywords: Buying; Selling; Binomo; Bussines Ethics; Sharia Principles. Abstrak: Binomo adalah platform yang memiliki berbagai aset untuk diperdagangkan dengan menggunakan sistem trading binary option. Pengunaanya kini tengah menjado tren di masyarakat, sehingga perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui lebih jelas tentang bagaimana legalitas Binomo di Indonesia dan dalam hukum Islam, apa yang menjadi faktor penyebab ketertarikan masyarakat menggunakan platform Binomo, hingga bagaimana perspektif ulama fiqh klasik dan kontemporer tentang jual beli, dengan mengkomparasikan dua hal tersebut melalui analisis tinjauan etika bisnis Islam pada Binomo. Penelitian ini menemukan jawaban dari apa yang menjadi permasalahan melalui teori “al-Maslahah” dari pandangan ulama fiqh dan mengambil kesimpulan berdasarkan kaidah fiqh, “Saddu al-Dzariah” dengan pendekatan studi literatur. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Binomo merupakan perjudian karena mengandalkan spekulasi sehingga ditetapkan sebagai bisnis yang ilegal di Indonesia dan tergolong sebagai bisnis haram syar’an jaliyyan, masyarakat tertarik menggunakan platform ini karena dianggap dapat memberi keuntungan dengan cepat dan mudah. Berdasarkan pandangan ulama fiqh klasik maupun kontemporer yang dianalisis melalui tinjauan etika bisnis Islam, peneliti menekankan bahwa trading binary option yang digunakan pada platform ini tidak dapat dikatakan sebagai jual beli yang sah dalam Islam, karena terlalu banyak mafsadat dibandingkan maslahahnya. Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan kajian tentang jual beli yang sesuai dengan etika bisnis dan prinsip-prinsip syariah (muamalah), demi tercapainya tujuan yang sesuai dengan prinsip maqashid syariah Kata Kunci: Pembelian; Penjualan; Etika Bisnis; Prinsip Syariah

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call