Abstract

Zakat is charity of worship and included in the five pillars of Islam, because zakat is the foundation of Islam, in addition to an absolute obligation for a Muslim. It is also fully aware that the charity is a key instrument in growing the economy and improving the distribution tool. Then during the practice of Prophet Muhammad Saw in the compulsory zakat in times of Apostle in Medina, where nishab is set up, and stats is responsible in managing. This study explores how the concept of charity law as an instrument to improve the economy ummah, how positive law in Indonesia, which was formed to be able to institutionalize zakat order to function optimally, huge potential utilization of zakat can be achieved. The findings showed that generally, the presence of act No. 23 of 2011 on the management of zakat was instrumental in the development of the organization or institution of zakat in Indonesia, because the act provides legal certainty for the operational organization of zakat (OPZ), and increased public awareness in regular charity through zakat institution or organization zakat (OPZ). In addition, this act provides the foundation for the implementation of the concept of zakat productive.This law can be important instrument to achieve the goal of zakat as the remover of poverty, reduce unemployment and improve the ummahs economy.

Highlights

  • Zakat is charity of worship and included in the five pillars of Islam, because zakat is the foundation of Islam, in addition to an absolute obligation for a Muslim

  • It is fully aware that the charity is a key instrument in growing the economy and improving the distribution tool

  • This study explores how the concept of charity law as an instrument to improve the economy ummah, how positive law in Indonesia, which was formed to be able to institutionalize zakat order to function optimally, huge potential utilization of zakat can be achieved

Read more

Summary

Peran Zakat Dalam Peningkatan Perekonomian Ummat

Sebagaimana diketahui, bahwa sistim zakat ternyata mempunyai peranan aktif dalam perekonomian. Zakat juga memiliki berbagai karakteristik dan implikasi ekonomi yang penting dan signifikan, yang membuatnya diinginkan secara sosial.[36]. Dengan adanya zakat dapat meningkatkan pendapatan fakir dan miskin yang pada akhirnya konsumsi yang dilakukan juga akan mengalami peningkatan. 2) Zakat berikut kekayaan yang dipenggalnya dan pembelanjaan hasil pungutan zakat, khususnya pembelanjaan pada bidang-bidang sosial tertentu dan diketahui adalah aktif dalam mendistribusikan kembali pendapatan dan kekayaan kepada masyarakat karena zakat itu dipungut dari orang-orang kaya, diberikan kepada orang-orang fakir. Dengan adanya pembagian zakat secara luas, maka dapat meningkatkan pembelanjaan umum untuk dikonsumsikan pada barang dan jasa. Permintaan yang ada dalam pasar akan mengalami peningkatan, dan seorang produsen harus meningkatkan produksi yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang ada. Dengan demikian permintaan terhadap tenaga kerja ikut meningkat sehingga pendapatan dan kekayaan masyarakat juga akan mengalami peningkatan

Konsep Zakat Sebagai Sarana Dalam Menghapus Kemiskinan
Pengaruh Zakat Dalam Mengutrangi Pengangguran
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call