Abstract

Penelitian ini mencoba untuk menjelaskan komunikasi politik dalam penyusunan Prolegda Provinsi Riau Tahun 2015. Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah informasi mengenai penyusunan Prolegda tidak sampai masyarakat sehingga menyebabkan minimnya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Prolegda Provinsi Riau ini. Untuk menjawab pertanyaan pertanyaan penelitian dalam artikel ini maka digunakan teori komunikasi politik dengan pendekatan penelitian kualitatif. Sumber informasi dalam penelitian ini diperoleh dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Riau baik berupa data primer maupun sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa komunikasi politik yang digunakan dalam penyusunan Prolegda Provinsi Riau Tahun 2015 adalah komunikasi kelompok. Pemerintah Provinsi Riau melalui instansi terkait dan DPRD Provinsi Riau (BPPD dan Komisi) menjaring aspirasi kelompok masyarakat dengan menggunakan media rapat kerja, hearing dan pertemuan langsung di lapangan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call