Abstract

Tahun 2024 akan digelar pemilu akbar berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022, terdapat enam partai pendatang baru yang sudah mengantongi SK Pengesahan dari Badan Hukum dan Kemenkumham dan siap menyusun strategi untuk ikut serta dalam kontestasi tersebut. Tulisan ini membahas peluang dan tantangan kemunculan partai-partai baru yang partai hadapi di era disrupsi dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam menghadapi persaingan elektoral jelang pemilu 2024. Metode penulisan menggunakan literature review dan data akan didapatkan melalui studi kepustakaan, seperti buku, jurnal ilmiah, situs web, dan hal-hal yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil dan analisis dalam tulisan ini menunjukkan bahwa hadirnya partai baru pada pemilu yang diselenggarakan 2024 mendatang tampaknya akan menjadi tahun politik yang berada dalam ambang kerawanan dan perpecahan, adapun strategi yang ampuh untuk meminimalisir perpecahan adalah dengan menanamkan sistem demokrasi internal partai, agar konflik internal antar anggota di dalam partai tidak terjadi kembali. Tantangan lainnya, disrupsi akan membajak peran partai politik jika parpol enggan mengikuti arus disrupsi. Pada era disrupsi munculnya partai-partai politik memberikan peluang untuk pengerahan massa pada saat kampanye dengan menggunakan media sosial yang dinilai lebih efektif, lebih murah, dan memiliki daya jangkau luas dan merata. Selain itu, disrupsi dapat dimanfaatkan parpol untuk strategi branding partai. Namun dampak buruk disrupsi ini dapat menyebabkan perang media sosial di antara partai politik dalam ragam laman media sosial seperti penyebaran berita hoaks.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.