Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh pencopotan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR pada akhir tahun lalu yang dianggap telah bertentangan dengan konstitusi dan tidak sesuai dengan UUMK yang telah ditetapkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini yaitu: pertama, kasus pemberhentian salah satu hakim Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu belum bisa dikatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Alasan DPR dalam kasus tersebut yaitu hakim MK yang bersangkutan telah menganulir peraturan yang dibuat oleh DPR sehingga menurut DPR lebih baik hakim tersebut diberhentikan. Kedua, Dampak dari keputusan paripurna DPR tentang pemberhentian salah satu hakim Mahkamah Konstitusi di tengah masa jabatannya yaitu dampak positif memberikan ruang agar dilakukan perbaikan kembali terhadap UUMK dengan menambahkan norma baru yang mengatur tentang mekanisme recall atau penarikan hakim MK oleh masing-masing lembaga pengusul hakim tersebut. Kemudian dampak negatif dari kasus ini yaitu mengacu kepada prinsip dari independensi hakim yang diketahui bahwa prinsip tersebut merupakan suatu hal vital yang harus ada dalam kekuasaan kehakiman.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.