Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui bagaimana kompetensi pengadilan Agama Makassar dalam menyelesaikan sengketa masalah syariah baik dari kemampuan hakim maupun kompetensi dalam model penyelesaian yang digunakan. Kedua, untuk mengetahui apa saja tantangan Pengadilan Agama Makassar dalam penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah terkait dengan adanya kewenangan baru gugatan agama dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan metode wawancara mendalam serta analisis dokumen.Kesimpulan dari penelitian ini yakni Pengadilan Agama Makassar dalam menjalankan kewenangannya menyelesaikan sengketa ekonomi syariah sudah dan berkompeten, ini dilihat dari sumber daya manusianya yakni Hakim yang diberi tugas untuk menyelesaikan sengketa Ekonomi Syariah telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat. Walaupun Pengadilan Agama Makassar telah memiliki sumber daya manusia yang berkompeten akan tetapi persentase jumlah sengketa ekonomi syariah yang masuk masih sedikit. Ini karena kurangnya pengetahuan dan kepercayaan masyarakat kepada Pengadilan Agama dan sengketa ekonomi syariah masih dapat diselesaikan di luar Pengadilan Agama.Kata Kunci : Kompetensi Pengadilan Agama, Sengketa Ekonomi Syariah

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call