Abstract

Cases of child sexual violence increased last year including recurrent sexual violence, so Indonesia Government provide chemical castration in accordance with Law Number 17 of 2016 concerning Child Protection in Article 81 paragraph (7). The Indonesian Doctors Association refuses to be the executor of the castration, because it considers it as a chemical castration not from health services and contrary to the Medical Code of Ethics. This research focus on the doctor's authorithy to executing castration. This article is normative research with statutes approach and conceptual aproach. Research result explain about chemistry catastration can not execute due to the absence of implementing regulations regarding castration execution. Execution of court decisions is the authority of the Prosecutor, but in the case of special competencies, doctors can have that authority over legal authority. It cannot replace as violation of medical code of ethics because doctor have justification reasons, otherwise castration implementation will give contribution for vulnerable children to prevent sexual violence compared to the negative effect on 1 person who disputes. Convicted (sexual violance) is person with psychological problems related to his desire to have sex with children. This needs psychological and medical intervention, so doctors intervention is not violate the medical ethics because they take appropriate precautions.
 
 Kasus kekerasan seksual anak semakin tahun semakin bertambah termasuk kekerasan seksual berulang, sehingga negara mengambil langkah hukum dengan memberikan hukuman kebiri kimia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak pada Pasal 81 ayat (7). Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi eksekutor atas sanksi tindakan kebiri, karena menganggap bahwa kebiri kimia bukan dari pelayanan kesehatan dan justru bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran. Penulis berfokus pada kewenangan dokter dalam melakukan eksekusi hukuman kebiri. Penulisan ini menggunakan metode penlitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach). Penelitian menunjukkan bahwa eksekusi belum dapat terlaksana karena belum terbentuknya peraturan pelaksanaan tentang eksekusi kebiri. Eksekusi hukuman pidana merupakan kewenangan Jaksa, namun dalam hal komptensi khusus, dokter dapat memiliki kewenangan tersebut atas adanya perintah hukum (peraturan pelaksana eksekusi kebiri kimia). Hal tersebut tidak melanggar kode etik kedokteran karena yang dilakukan dokter memiliki alasan pembenar, selain itu penerapan hukuman kebiri memiliki kemanfaatan yang lebih besar pada sejumlah anak rawan kekerasan seksual dibandingkan dengan adanya dampak negative pada 1 orang pelaku. Selain itu pelaku kejahatan seksual berulang merupakan orang dengan kondisi psikologi yang terganggu karena keinginannya berhubungan seksual dengan anak. Hal ini perlu intervensi psikologis dan medis, sehingga dokter tidak menyalahi kode etiknya karena justru melakukan tindakan penyembuhan yang tepat.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call