Abstract

As a part of international community, which had ratify various of international agreements, Indonesia obliged to create national laws which compatible with international agreements. Since ratification of international agreements is not a final process which must comply by a state to abide the international agreements. The adjusment of national law whether with establish the new law or amendment the existed law, is repercussions of ratifications phase which state have to fulfill. One of Indonesia obligations, based on Geneva Conventions 1949 for the Protection of Victims of War, i.e common articles of Article 49 Geneva Convention I, Article 50 Geneva Convention II, Article 129 Geneva Convention III and Article 146 Geneva Convention IV is to establish national law on grave breaches of the convention and to prosecute the perpetrators. This article try to examine further on the Indonesia obligations based on th common articles and its implementaion in Indonesia, after 60 years of Indonesia accesion to the Geneva Conventions 1949 with the Law Number 59 Year 1958 on Indonesia Participation on all of Geneva Conventions 1949.

Highlights

  • Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) menyatakan bahwa : “...ikut serta menjaga ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial....” Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam hubungan-hubungan internasional telah nampak bahkan sejak negara ini berdiri

  • Dalam melakukan analisis, peneliti berfokus pada dua hal pokok, yaitu: pertama, objek berupa peraturan, terutama pada tingkat internasional,[6] dan nasional yang berkaitan dengan perjanjian internasional, hukum humaniter dan hak asasi manusia serta laporan-laporan atau artikel terdahulu yang membahas mengenai perkembangan penegakan hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia di Indonesia

  • Undang-Undang Nomor 59 tahun 1958 tentang Ikut Serta Indonesia dalam seluruh Konpensi Jenewa 1949

Read more

Summary

PENDAHULUAN

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) menyatakan bahwa : “...ikut serta menjaga ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial....” Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam hubungan-hubungan internasional telah nampak bahkan sejak negara ini berdiri. Pihak peserta Agung berjanji untuk menetapkan peraturan yang diperlukan untuk memberi sanksi pidana efektif terhadap orang-orang yang melakukan atau memerintahkan untuk melakukan salah satu diantara pelanggaran berat atas Konvensi ini sebagaimana ditentukan di dalam pasal berikut. Tiap pihak peserta agung berkewajiban untuk mencari orang-orang yang disangka telah melakukan atau memerintahkan untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran berat yang dimaksudkan, dan harus mengadili orangorang tersebut, dengan tidak memandang kebangsaannya. Tiap pihak peserta agung harus mengambil tindakan-tindakan yang perlu untuk memberantas selain pelanggaran berat yang ditentukan dalam pasal berikut, segala perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini. Adapun yang dimaksud dengan pelanggaran berat Konvensi Jenewa adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 50 Konvensi Jenewa I, yaitu pembunuhan disengaja, penganiayaan atau perlakuan tidak berperikemanusiaan, 332 Erlies Septiana Nurbani | Kewajiban Indonesia Berdasarkan. Berdasarkan latar belakang diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam artikel ini adalah : Bagaimanakah penerapan ketentuanketentuan yang bersamaan (common articles) sebagaimana diatur dalam Pasal Konvensi Jenewa I, Pasal Konvensi Jenewa II, Pasal 129 Konvensi Jenewa III dan Pasal 146 Kon-

METODE PENELITIAN
PEMBAHASAN
13 Pasal 26 Konvensi Wina tentang Perjanjian Internasional 1969
KESIMPULAN
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call