Abstract

This research discusses about the representation of women in Bangka District in 2014-2019 to provide information about gender's inclusion in the political recruitment in the Bangka District that effect has not fulfilled its quota 30% representation of women in parliament, so that the research can provide solutions for the increased representation of women in the Bangka District. This research is a case study research done using a qualitative method. Research results suggest that the representation of women should be increased by a clear law enforcement act in the recruiting process, a social structure that involves female politicians in political parties and in parliament, mandated to pursue gender justice, and political education to cadre, future legislatif candidates and communities must be properly implemented by political and government parties so that increased representation of women can be achieved.

Highlights

  • JURNAL ILMU ADMINISTRASIKeterwakilan Perempuan pada DPRD Kabupaten Bangka Tahun 2014-2019 dengan pekerjaan yang sulit berimbang dengan kaum laki-laki.

  • Dalam proses perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, memuat beberapa pasal yang memberikan hak-hak kepada warga negara, yakni sebagai berikut: 1.Pasal 28C ayat (2): “Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” 2.

  • Pasal-pasal tersebut memberikan sebuah konsekuensi logis terhadap setiap orang dalam arti warga negara Indonesia, baik laki-laki ataupun perempuan, untuk memperjuangkan haknya secara kolektif tanpa ada perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Read more

Summary

JURNAL ILMU ADMINISTRASI

Keterwakilan Perempuan pada DPRD Kabupaten Bangka Tahun 2014-2019 dengan pekerjaan yang sulit berimbang dengan kaum laki-laki. Dalam proses perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, memuat beberapa pasal yang memberikan hak-hak kepada warga negara, yakni sebagai berikut: 1.Pasal 28C ayat (2): “Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” 2. Pasal-pasal tersebut memberikan sebuah konsekuensi logis terhadap setiap orang dalam arti warga negara Indonesia, baik laki-laki ataupun perempuan, untuk memperjuangkan haknya secara kolektif tanpa ada perlakuan yang bersifat diskriminatif. Pasal 2 ayat (5): “Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.” 3. Diberikannya angka 30% pada beberapa pasal dalam Undang-undang Partai Politik tersebut merupakan sebuah kebijakan yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR, dalam upaya memberdayakan kaum perempuan di Indonesia agar mempunyai kesempatan yang sama berpartisipasi dalam dunia politik, khususnya masuk dalam struktur kepengurusan partai politik. Pada penelitian ini kajian difokuskan pada proses pola rekrutmen politik dan faktor yang mempengaruhi keterwakilan perempuan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen

LANDASAN TEORI Pengertian Gender dan Pemberdayaan Perempuan
Rekrutmen Politik
PEMBAHASAN PENELITIAN Mekanisme Rekrutmen dan Pendaftaran Bakal Calon Legislatif
Faktor yang Mempengaruhi Keterwakilan Perempuan
Findings
KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call