Abstract

Abstrak
 Di Indonesia, tanah bagian dari tanggung jawab secara nasional untuk terwujudnya penguasaan, pemanfaatan, dan kepemilikan tanah. Tanah merupakan modal dalam pembangunan suatu bangsa dan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran bagi warga negara. Seiring perkembangan global, banyak WNA yang datang ke Indonesia baik dalam rangka wisatawan, hubungan perkawinan, maupun urusan bisnis yang berlokasi di Indonesia sehingga membuka kesempatan bagi WNA untuk dapat memiliki alas hak atas tanah. Oleh karena itu, tujuan penulisan artikel ini untuk menelaah hak-hak atas tanah yang dapat dikuasai oleh WNA di Indonesia. Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, WNA dapat menguasai tanah melalui hak pakai atau hak sewa untuk bangunan. Di beberapa regulasi lain WNA juga dapat mendirikan rumah di atas tanah hak pakai, dapat juga memperoleh tanah yang berasal dari hasil perkawinan dengan WNI setelah adanya perjanjian pemisahan harta. Namun, sifat hak milik sebagai hak terkuat menjadi incaran para WNA dengan melakukan penyelundupan hukum, sehingga pada praktiknya sering terjadi WNA dan WNI melakukan perjanjian hak milik atas tanah melalui perjanjian nominee trustee agreement. Oleh karena itu, maraknya praktik tersebut harus direspon dengan penguatan hukum pertanahan agar WNA tidak dengan mudah melakukan penyelundupan hukum dalam memperoleh hak atas tanah.
 Abstract
 In Indonesia, the land is part of the national responsibility for realising land tenure, use and ownership. The land is the capital in the development of a nation. It can be used for the welfare and prosperity of citizens. Along with global consequences, many foreigners who come to Indonesia for tourists, marital relations, and business affairs are located in Indonesia, thus opening up opportunities for foreigners to have land rights. Therefore, the purpose of writing this article is to examine land rights that foreigners in Indonesia can control. According to the Basic Agrarian Law, foreigners can control land through usufructuary rights or rental rights for buildings. In several other regulations, foreigners can also build houses on land with usufructuary rights and acquire land from marriages with Indonesian citizens after an agreement on the separation of assets is made. However, the nature of property rights as the most vital right has become the target of foreigners by conducting legal smuggling. In practice, foreigners and Indonesian citizens often enter into land ownership agreements through a nominee trustee agreement. Therefore, the rampant practice must be responded to by strengthening the land law so that foreigners do not easily carry out legal smuggling in obtaining land rights.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.