Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk dapat memahami dan menganalisis pembuktian terhadap tergugat yang telah melakukan perbuatan wanprestasi dan dapat memahami dan menganalisis penyelesaian hukum berdasarkan putusan hakim pada kasus putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan menganalisis data-data terkait wanprestasi yang terjadi. Hasil dari penelitian ini membuktikan Identifikasi wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah di Kabupaten Badung, Provinsi Bali adalah pelanggaran oleh Tergugat terhadap perjanjian yang dibuat sebelumnya. Tergugat tidak mampu memenuhi perjanjian yang disepakati dengan Penggugat di depan Notaris I Wayan Sugitha dan mengulur waktu untuk membayar Tahap III. Kepastian hukum ditunjukkan dalam putusan hakim yang menolak kasasi Tuan Hendra Pangestu karena Tergugat melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi Pasal 1 huruf b Akta Notaris Nomor 12. Hakim menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500.000,00 karena kasasinya ditolak dan Tergugat dinyatakan kalah.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call