Abstract

Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang dikenal dengan secara dogmatik dan normatif. Hubungan kerja diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sekarang dicabut dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khusus klaster “ketenagakerjaan”. Terdapat isu hukum bahwasanya terdapat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Kedutaan Asing, sementara tempatnya bekerja termasuk di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Seharusnya, jika terjadi perselisihan diajukan ke Arbitrase Internasional, akan tetapi kenyataannya diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pemeriksaan perkara dilakukan sampai Mahkamah Agung RI. Adapun perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, yaitu: Putusan Mahkamah Agung RI No. 376K/Pdt.Sus-PHI/2013, tertanggal 29 Oktober 2013 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 696 K/Pdt.Sus-PHI/2016, tertanggal 15 September 2016. Adapun permasalahannya, bagaimana penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan terhadap TKI yang bekerja di Kedutaan Asing. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Putusan pengadilan didapat dari Kepaniteraan Mahkamah Agung RI di Jakarta. Hasil penelitian bahwasanya secara hukum tempat Tenaga Kerja Indonesia tersebut bekerja adalah berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu, secara hukum tidak berlaku hukum Negara Republik Indonesia, ditambah lagi pihak yang digugat adalah Duta Besar sebagai orang yang memiliki kekebalan diplomatik (immunity). Namun, ternyata Mahkamah Agung RI tetap menghukum pihak tergugat untuk membayar hak-hak normatif pekerja.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call