Abstract
Perjalanan bangsa Indonesia sepanjang sejarah tidak dapat dipisahkan dari peran yang dimainkan umat Islam, khususnya dalam perjuangan membersihkan tanah penjajah dan menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang merdeka. Melalui media pendidikan, otoritas Islam membangun pendidikan Islam untuk membentengi dasar-dasar agama dan membekali penduduk dengan perangkat yang diperlukan untuk melawan sistem pendidikan yang diperkenalkan oleh penjajah Belanda ke wilayah tersebut. Sistem pendidikan yang dibawa dari Belanda ini merupakan satu-satunya sistem pendidikan formal selain sistem pendidikan Islam yang memiliki struktur dan manajemen tersendiri yang berbeda dari sistem tersebut. Meskipun aturan yang diberlakukan oleh pemerintah Belanda terhadap operasional madrasah dan pesantren di Indonesia begitu ketat dan menghukum, pendidikan Islam di Indonesia tidak dibuat tidak efektif dan tidak berantakan akibatnya. Di sisi lain, semangat keislaman berhasil dipertahankan karena para ulama dan kiai tidak bekerjasama dengan Belanda dan merantau jauh dari lokasi-lokasi yang dekat dengan Belanda. Hal ini memungkinkan ruh Islam terpelihara dengan baik. Sistem pendidikan Islam mengalami masa sulit selama periode waktu yang sama dengan pendirian pendidikan Jepang. Dalam kasus ketika pemerintah Jepang mengamanatkan bahwa instruktur belajar bahasa Jepang dan bersikeras untuk menghormati Tenno (Kaisar). Terbukti bahwa pendidikan Islam dapat terus eksis sejalan dengan prinsip-prinsip Islam, terlepas dari pengaruh kekuatan apapun yang kini berkuasa, berkat kekuatan cita-cita yang dijunjung tinggi oleh para tokoh pendidikan Islam.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.