Abstract

Pajak ialah penetapan tarif sebagai masukan keuangan daerah yang berguna untuk pembangunan daerah dan infrastruktur, untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran daerah. Pembayaran pajak mencerminkan partisipasi wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban dalam rangka pembangunan nasional. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengelolaan keuangan pajak daerah pasca berlakunya UU Cipta Kerja, metode penelitian yuridis normative, hasil penelitian UU Cipta Kerja, UU Keuangan Negara dan PP No. 12 tahun 2019. Metode Penelitian menggunakan yuridis normative, artinya penelitian ini dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang sifatnya formal seperti undang-undang, literatur yang bersifat konsep teori yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini: statute approach (pendekatan perundang- undangan) dan conceptual approach (pendekatan konsep/ pendapat pakar). Hasil dari penelitian ini adalah hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam menentukan tarif pajak dan retribusi setelah berlakunya UU Cipta Kerja pola penetapannya dilakukan oleh pemerintah daerah serta melibatkan pemerintah pusat. Diketahui bahwa dalam menetapkan peraturan di bidang tarif pajak daerah, Dewan Negara dapat mengubah tarif pajak dan tarif royalti dengan menetapkan tarif pajak nasional dan tarif royalti serta mengevaluasi baik peraturan daerah maupun rancangan peraturan daerah. Pajak dan biaya yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berbisnis. Dengan demikian, dalam menetapkan tarif pajak dan tarif pembayaran, pemerintah pusat mengganti aturan tentang tarif pajak daerah dengan menetapkan tarif dan pembayaran pajak yang berlaku.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.