Abstract

Traffic problems are one of the problems on a national scale that develop in tune with the development of society. The problem faced today is the high number of traffic accidents on the highway. This study aims to determine the accountability and legal policies in an effort to overcome the perpetrators of traffic accidents that resulted in the death of the victim at the Humbang Hasundutan Police Traffic Unit. The research method used is normative or doctrinal juridical legal research as library research or document study, which has descriptive analysis. The results of the study indicate that the law against perpetrators of traffic accidents resulting in the death of the victim is regulated in Article 359 of the Criminal Code, Article 106 paragraph (2), Article 229, Article 310 paragraphs 1 to 4 and Article 312 of the Law. No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation and Government Regulation Number 37 of 2017 concerning Traffic and Road Transportation Safety. Legal policy in an effort to overcome the crime of traffic accidents that resulted in the death of the victim at the Humbang Hasundutan Sat.Lantas Police carried out penal and non-penal where accountability is carried out by applying imprisonment as regulated in Article 310 paragraph (4) of Law no. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation.

Highlights

  • PENDAHULUAN Lalu lintas merupakan salah satu sarana komunikasi masyarakat yang memegang peranan sangat vital dalam memperlancar pembangunan yang kita laksanakan

  • The problem faced today is the high number of traffic accidents on the highway

  • This study aims to determine the accountability and legal policies in an effort to overcome the perpetrators of traffic accidents that resulted in the death of the victim at the Humbang Hasundutan Police Traffic Unit

Read more

Summary

Aturan Hukum Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Matinya Korban

Ketentuan-ketentuan mengenai kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku kedua tentang kejahatan Bab XXI Pasal 359, yang berbunyi sebagai berikut Kebijakan Hukum Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Matinya Korban Menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini juga memberikan pengecualian, yaitu apabila pengemudi dan/atau pemilik kendaraan bermotor tidak wajib memberikan biaya kepada korban dan/atau ahli waris korban, apabila peristiwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi karena adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau diluar kemampuan, disebabkan prilaku korban sendiri atau pihak ketiga, maupun disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan (Lihat Pasal 234 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, undangundang ini memandang bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya untuk memajukan kesejahteraan umum, kemudian pada batang tubuh undang-undang tersebut dijelaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh undang-undang ini diantaranya: a. Kecelakaan Lalu Lintas Tahun 2018 – 2020 Di Sat.Lantas Polres Humbang Hasundutan

Tahun Jumlah Kecelakaan Korban Luka Ringan Korban Luka Berat Meninggal Dunia
Matinya Korban
DAFTAR PUSTAKA
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call